Sabtu, 30 Juli 2016

Sejarah Terbentuknya Kecamatan Pinolosian




SEJARAH SINGKAT KECAMATAN PINOLOSIAN

                A. Sejarah Kecamatan Pinolosian
         Kecamatan Pinolosian pada awalnya adalah sebuah desa yaitu desa Pinolosian. Desa Pinolosian pada awalnya di pimpin oleh Mamuasa Mokoagow selaku sangadi atau kepala desa yang pertama.
Asal mula  penamaan Kecamatan Pinolosian tidak terlepas dari orang-orang pada zaman dahulu yang melakukan perjalanan kehulu sungai tepatnya di hulu sungai Pinolosian kemudain mereka menemukan batok kepala bogani (orang perkasa) yang terdapat emas di dalamnya merekapun membela batok kepala tersebut pembelahan batok kepala bogani ini jika di artikan pada bahasa Mongondow asli yaitu Losian kon ulu bogani dan kata Pinolosian pun di ambil dari dua kata yang di paduka menjadi satu kata yaitu Pino atau kata bantu kata kerja (melakukan) dan Losian (pembelahan sehingganya dengan adanya peristiwa ini diambilah kata Pinolosian membela atau pembelahan untuk menamai Sebuah desa yaitu desa Pinolosian. 
Asal muasal penduduk asli Kecamatan Pinolosian:
Peristiwa penamaan desa Pinolosian yang hingga kini sudah menjadi kecamatan Pinolosian  juga tidak terlepas dari kedatangan orang-orang yang di aggap nenek moyang dari orang-orang Pinolosian yang datang sekitar tahun 1916  yang seiringan dengan peristiwa penamaan Pinolosian. Sehingga  di yakini asal muasal penduduk Kecamatan Pinolosian yaitu berasal dari Kopandakan, Motoboy dan Poyowa yang datang dengan tujuan membuat garam secara gotong royong hal ini sangat di mungkinkan karena dengan melihat letak geografis Kecamatan Pinolosian yang merupakan daerah pesisir dari sisnilah prinsip Mododuluan mulai dikenal. 
            Kecamatan Pinolosian adalah Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang berpusat pemerintahan di desa Pinolosian. Kecamatan Pinolosian di bentuk pada tahun 1954 yang di pimpin oleh seorang Widanaw atau pembantu untuk melaksanakan pemerintahan daerah kecamatan pada saat itu pergantian pemerintahan seorang Widanaw (camat) tidak menentu karena di tentukan oleh kuasa penuh seorang Mayor Kadatu atau yang kita kenal saat ini adalah seorang bupati. Camat yang pertama memimpin pemerintahan Di Kecamatan Pinolosian adalah Kaka Mokoagow, dan selanjutnya I. Dilapanga, I.H Mooduto, Mirsa Mala BA, S. Lomban, BA, N.M Renti ,BA, M N Paputungan, BA, Drs A.M Djangkarang,  Drs Mamonto Karim, Drs. S Paputungan, Wahid Damopolii, BA, Drs Ferri Sugeha, Drs.R.Mamonto, Drs. Indra Damopolii,  Maxi Limbat, SP, Syamsir Paputungan, Sm.H,.Arsalan Makalalag, S.Pd, MM. Abdillah Gonibala, S.STP hingga saat ini sudah terjadi sebanyak 19 kali Pergantian pemerintahan hingga yang memegang pemerintahan saat ini adalah Sumitro Paidiko SE
Kecamatan Pinolosian pada awalnya hanyalah 12 Desa yaitu desa Linawan, Nunuk, Pinolosian, Kombot, Lungkap, Mataindo, Torosik, Tobayagan,Motandoi, Dumagin A, Dumagin B dan Onggunoi dan Kemudian pada tahun 1980 ditambah 1 ( satu ) Desa yaitu Desa Ilomata sehingga menjadi 13 Desa dan pada Tahun 1984 terjadi Trasnmigrasi di kecamatan Pinolosian yaitu Trasnmigrasi Torosik (Desa Adow) dan Trasnmigrasi Onggunoi (Desa Dayow) sehingga menjadi 15 Desa kemudian pada Tahun 1994 ketambahan 2 (dua) Desa yaitu Desa Modisi dan Posilagon sehingga menjadi 17 Desa kemudian di mekarkan pada tahun 2001 menjadi 18 desa yaitu ditambah 1 (satu)  Desa  yaitu Desa Deaga. Pada Januari 2005 terjadi pemekaran Kecamatan yaitu Kecamatan Pinolosian Timur yang dipimpin oleh Camat H.T Podomi, S.Pd dengan jumlah Desa 7 yaitu Motandoi, Dumagin A, Dumagin B Onggunoi, Modisi ,Posilagon Desa Dayow sehingga Kecamatan Pinolosian  kurang  11 Desa yaitu  Desa Linawan, Nunuk, Ilomata ,Pinolosian, Kombot, Lungkap,Mataindo, Torosik, Adow, Tobayagan, dan  Desa Deaga dan pada Tahun 2006 terjadi lagi pemekaran Kecamatan yaitu Kecamatan Pinolosian Tengah yang dipimpin oleh Sudirli Mokoginta,  dengan jumlah Desa 5 Desa sehingga Kecamatan Pinolosian kurang 6 Desa kemudian  Pada Tahun 2007 terjadi pemekaran Desa yaitu 3 desa masing-masing Linawan 1, Pinolosian Selatan, dan Tolotoyon dan pada tahun 2012 terjadi lagi pemekaran desa yaitu desa Kombot Timur, hingga Kecamatan Pinolosian  semuanya menjadi 10 desa Definitif
A.  Dasar Hukum (Berdasarkan Peraturan Daerah)

Kantor Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Perda Kab. Bol-sel No. 09 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan tata kerja Kecamatan


    B.     Keadaan Geografis

Luas wilayah Kecamatan Pinolosian 285,94  Km2 dengan posisi daratan terletak di ketinggian 50 meter dari permukaan Laut Maluku dan secara geografis Kecamatan Pinolosian sebelah Timur berbatasan langsung dengan Kecamatan Pinolosian Tengah sebelah Utara berbatasan Kecamatan Dumoga dan Lolayan sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Maluku, dan sebelah Barat berbatasan langsung dengan Kecamatan Bolaang Uki. Kondisi fisik  yang memiliki iklim tropis, suhu 20°C - 32°C dengan curah hujan rata-rata 1500Mn. Sementara itu jumlah hari curah hujan rata-rata sebanyak 95 hari.



C.    Penduduk

Masyarakat Pinolosian adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai etnik yaitu, etnik Mongondow merupakan etnik mayoriotas, dan etnik minoritas seperti Gorontalo yang tersebar di 2 desa kecamatan Pinolosian yaitu desa Linawan, desa Ilomata, dan, selain etnik Gorontalo ada juga etnik Minahasa, Sanger, Bali, Bugis, dan jawa yang tersebar secara merata di kecamatan Pinolosian. Kecamatan Pinolosian masyarakatnya menganut tiga kepercayaan yaitu agama Islam selaku agama Mayoritas, dan minoritas agama Kristen dan agama Hindu.

    D.    Pendidikan

Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah sehingga harus berupaya menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan pendidikan agar masyarakat mendapatkan pendidikan, walaupun di hadapkan dengan bebagai masalah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan menjangkau penduduk semua usia sekolah pemerintah terus berupaya mencari trobosan terhadap bebagai hal yang berkaitan dengan bidang pendidikan. Untuk sarana pendidikan wilayah Kecamatan Pinolosian yaitu  terdapat 6 bangunan TK swasta, SD Negeri 9 bangunan, SMP Negeri 2 bangunan, SMP swasta 1 bangunan, dan 1 bangunan untuk SLTA Negeri

   E.     Agama

Jumlah pendudk berdasarkan agama dapat terlihat di kecamatn pinolosian yaitu dengan agama Islam berada di urutan pertama serta, kedua agama Kristen serta yang terakhir adalah agama Hindu dengan prensentasi Islam 10.220 kedua Kristen 107, dan posisi terahir Agama Hindu 8 jiwa. Dengan tempat peribadatan seperti mesjid dengan jumlah 10 bagunan, Mushola 3 bangunan dan Gereja 2 bagunan sehingga tempat ibadah yang ada di Kecamatan Pinolosian menjadi 15 tempat ibadah

F.     Bidang Pertanian dan Perkebunan

Diwilayah Kecamatan Pinolosian memiliki 2 lokasi perkebunan yaitu PT. Perkebunan Tolotoyon bergerak dibidang perkebunan Kelapa dengan luas lokasi 72,58 Ha, dan PT. Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) bergerak dibidang Perkebunan Cingkeh dengan luas lokasi 312 Ha.
Luas Sawah Kecamatan Pinolosian 340 Ha, dan Jumlah Kelompok Tani dan Nelayan 60 Kelompok yang tersebar di 10 Desa se Kecamatan Pinolosian dengan Hasil Produksi Padi 16.000 Ton / Tahun (Gabah Kering Panen) dan Produksi Jagung 24 Ton / Tahun.

  G.    Maksud dan Tujuan

Megevaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dalam upaya peningkatan kinerja dalam mendukung Pencapaian tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik.


BAB II
URUSAN DESENTRALISASI

A.    Prioritas Urusan Wajib yang dilaksanakan
1.      Program dan Kegiatan
a.       Program Perencanaan Pembangunan Daerah
1)      Kegiatan Musrembang Kecamatan
b.      Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1)      Pembangunan Gedung Kantor Camat dan Balai Pertemuan Umum Kecamatan Pinolosian
2)      Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Dua
3)      Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor
4)      Pengadaan peralatan Gedung Kantor
5)      Pemeliharan Kebersihan Gedung Kantor
6)      Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional
7)      Pemeliharaan  Gedung Kantor
8)      Pengadaan Pakaian Dinas
c.       Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1)   Penyelenggaraan Administrasi dan Penunjang Operasional Perkantoran

2.      Tingkat Pelayanan Standar Minimal Kantor Kecamatan Minimal mencapai  97,24%
3.      Kantor Kecamatan Pinolosian adalah satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang melaksanakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dipimpin oleh seorang Camat dibantu oleh sekretaris Kecamatan, 2 (dua) Kasubag masing –masing yaitu  Kasubag Program dan Keuangan  Kasubag Kepegawaian serta 5(lima) Kepala Seksi.
4.      Jumlah Pegawai Kantor Kecamatan Pinolosian  terdiri dari:
a.       PNS                 : 17 Orang
b.      Pendidikan     
1)      S2        : 1 Orang
2)      S1        : 3 Orang
3)      SMA   : 11 Orang
4)      SMP    : 1 Orang
c.       Pangkat/Golongan
1)      Pembina/IVa                           : 1 Orang
2)      Penata Muda Tkt 1/ IIIb         : 5 Orang
3)      Pengatur/IIc                            : 2 Orang
4)      Pengatur Muda Tkt 1/IIb        : 3 Orang
5)      Pengatur Muda / IIa                : 4 Orang
6)      Juru / Ic                                   : 1 Orang


d.      Pejabat Struktural       : 6 Orang
Pejabat Funsional        : 12 Orang

5.      Alokasi Anggaran Kantor Kecamatan Pinolosian Tahun 2015 sebesar  Rp.1.799.355.500,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah), Capaian dan Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan

F. Asal Usul Masyarakat Pinolosian
         Pengkajian melalui perjalanan sejarah asal usul masyarakat Pinolosian sebenarnya di mulai pada abad XV dimana kelompok yang dipimpin oleh para Bogani-bogani atau orang di percayakan sebagai kapala kelompok yang menyebar ke seluruh wilayah Bolaang Mongondow dengan membentuk pemukiman baru yang mereka sebut dengan totabuan. Namun Totabuan yang mereka duduki lama kelamaan ditinggalkan untuk kembali mencari totabuan Mobagu atau pemukiman baru. Beberapa totabuan baru yang terkenal adalah : 
a) Totabuan Tudu In Yagat (Kecamatan Pasi) yang dikepalai Bogani suami istri Lingkit dan Bai Budia
b) Totabuan Tudu In Pasi (dikecamatan pasi sekarang) yang dikepalai oleh Bogani Damuluo dan Bogani Mongayow
c) Totabuan Tudu In Punsion dan Tudu In Baqid (dikecamatan pasi sekarang) yang dikepalai Bogani Molotong dan Bogani Binongkuyu.
d)  Totabuan Tudu In Polian (dikecamatan Lolayan sekarang) yang dikepalai Bogani Rondong Bakiki, Bogani Bingkiloi  dan Bogani Mogedeg.
e) Totabuan Tudu In Babo (dikecamatan santong bolang sekarang) yang dikepalai Bogani Damonegang.
f) Totabuan Dumoga Moroben dan tudu In Bumbungon (dikecamatan dumoga sekarang) yang dikepalai Bogani Manggopa Kilat dan Bogani suami istri Amalie dan Inalie.
g)  Totabuan Kotabunan (dikecamatan Kotabuanan Sekarang)  yang dikepalai Bogani perempuan Inde Dou
            Disamping itu bogani lainnya hingga sampai kedaratan Pinolosian, Bintauna, Lolak Poigar dan kini sudah sudah meyebar secara rata di Setiap Pelosok Bolaang Mongondow.

BAB IV
P E N U T U P

Dengan dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan kerja sama sebagai satu unit kerja yang secara managerial berada dalam sistem hirarki tugas pokok dan fungsi dimana dapat kami paparkan secara jelas bahwa kerja sama dan rasa tanggung jawab belum merupakan mutu dari suatu hasil pekerjaan akan tetapi harus didukung oleh kemampuan profesionalisme sehingga lahirlah etos kerja yang baik, maka hasilnya akan baik pula.
Kami menyadari bahwa dalam laporan ini masih banyak kekurangan, baik makna penggunaan tata bahasa, rincian secara formatif maupun konsepsi dasar secara keseluruhan, semua itu harus didukung oleh kemampuan intelektual, hal tersebut dapat tercapai melalui diklat ataupun pembinaan khusus dalam pekerjaannya selain pendidikan formal dalam meningkatkan kualitas individualisme maupun kerja sama tim dalam unit kerja.
Untuk itu sebagai kesimpulan dan harapan agar seseorang dapat ditempatkan dalam bidang keahliannya, apabila hal ini dapat terwujud maka seluruh seksi, bidang dan bagian akan berjalan secara prima sehingga dapat mencapai hasil kerja yang maksimal.
Selanjutnya sebagai saran, apabila bidang, jabatan yang diduduki oleh yang bukan ahlinya akan menghambat pelaksanaan tugas disetiap bidang pekerjaan dan selanjutnya menjadi beban / tunggakan pekerjaan pada institusi yang bersangkutan

SUMBER
Updating 2016

Selasa, 26 Mei 2015

Contoh Proposal Kelompok Tani


Surat Permohonan
No          :
Lamp      : 1 ( satu ) berkas
Perihal    : Permohonan Pendaftaran Kelompok Tani



Kepada
Yth,   Bapak Bupati Bolaang Mongondow Selatan
Cq. Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (BP4K)
Di –
Bolaang uki
 
Untuk meningkatkan produksi pertanian yang lebih efektif dan efisien demi kesejateraan kelompok tani dalam pembinaan,pendampingan dan pengelolaan usaha pertanian khususnya tanaman Padi dengan luas lahan   8,5 Ha, maka dengan ini kami memohon kiranya kelompok tani                       “ MAJU BERSAMA ” yang berada di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian didaftarkan sebagai Kelompok Tetap untuk mendapatkan program pendampingan dari instansi tehnik terkait.

Adapun berkas-berkas pembentukan kelompok  terlampir

Demikian permohonan pendaftaran kelompok ini kami buat, atas kebijakannya kami ucapkan terima kasih.


Tolotoyon, 08 September 2014

Pemohon
Kelompok Tani “ MAJU BERSAMA ”




HAJIM MAKALALAG
 

Tembusan
1.    Yth, Bapak Kepala Dinas  Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
2.    Yth, Koordinator BP3K Kecamatan Pinolosian
3.    Arsip









PROPOSAL

A.   LATAR BELAKANG

Kelompok Tani “ MAJU BERSAMA ” didirikan pada Tanggal 09 September 2013 dan di kukuhkan pada Tanggal 08 September Tahun 2014 yang berada di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah benar-benar sebagai kelompok tani yang sudah terbentuk dan bergerak dibidang kelompok usaha Tanaman Padi mempunyai lahan sendiri milik masing-masing anggota kelompok yang berjumlah 15 orang dengan luasan 8,5 Ha. Yang sampai dengan saat sekarang dalam pengelolaannya dilakukan secara swadaya oleh anggota kelompok.
Dalam rangka peningkatan produksi dan produktifitas tanaman Padi tersebut yang lebih efektif dan efisien demi kesejateraan kelompok dan keluarga petani dalam mengelolahnya perlu kiranya sarana dan prasarana penunjang serta pembinaan dan pendampingan melalui program dari instansi pemerintah terkait.

B.   TUJUAN DAN MAMFAAT
Adapun tujuan pendirian usaha kelompok tersebut karena adanya lokasi yang berpotensi untuk dijadikan usaha tersebut.
Mamfaat dari usaha pembentukan kelompok tersebut selain usaha pemenuhan kebutuhan pangan dan bisa menambah penghasilan bagi petani dan keluarga petani yang ingin maju dan sejaterah juga berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama, unit produksi yang berbasis agrobisnis.

C.   MASALAH
a.    Kurangnya modal bagi kelompok
b.    Tersedia lahan tapi belum dioptimalkan
c.    Kesulitan untuk mendapatkan benih unggul
d.    Masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang (Hand Tracktor)           Tujuan diadakannya pengadaan Traktor di lahan hamparan kelompok adalah:
1.    Tepatnya waktu pengolahan lahan sawah untuk tanam lebih serempak.
2.    Untuk menjadikan pengolahan lahan secara optimal.
3.    Meningkatnya produktivitas komoditi padi sawah.
4.    Untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian. 
5.       Meningkatkan efektivitas para petani dalam usaha tani.
6.    Meningkatkan pemerintah dalam pelaksanaan program pertanian terutama Peningkatan Produksi Beras Secara Nasional.
e.    Masih kurangnya pengetahuan tentang teknis dan pemeliharaan yang mengacu pada rekomendasi teknologi.






D.   PEMECAHAN MASALAH
Dengan keterbatasan dan kemampuan kelompok dalam mengatasi maslah tersebut perlu adanya permohonan bantuan kepada Pemerintah Daerah kiranya mendapatkan pembinaan dan pendampingan serta bantuan sarana dan prasarana pendukung berupa :
1.    Perlu adanya bantuan modal dari pihak ketiga ( Pemerintah atau Swasta )
2.    Perlu adanya perluasan lahan bagi kelompok
3.    Pengadaan benih-benih unggul
4.    Perlu adanya pupuk dan obat-obatan
5.    Perlu adanya pengadaan sarana dan prasarana penunjang ( Tracktor )
6.    Perlu adanya pembinaan dan pendampingan program oleh petugas tehnik

E.   PENUTUP
Sebagai bahan pertimbangannya, maka dengan ini kami lampirkan
1.    Daftar hadir pembentukan kelompok
2.    Berita acara pembentukan kelompok
3.    Daftar pengurus dan nama-nama anggota kelompok tani
4.    Dokumentasi lahan usaha kelompok
5.    Denah lokasi hamparan kelompok tani
6.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
7.    Dokumentasi pengukuhan kelompok
8.    Denah lokasi sekretariat kelompok
Demikian proposal ini kami buat dengan harapan kiranya dapat dipertimbangkan untuk mendapat bantuan.



Tolotoyon, 08 September 2014
Kelompok Tani “ MAJU BERSAMA ”

KETUA,




HAJIM MAKALALAG
 


DAFTAR HADIR PENGUKUHAN
KELOMPOK TANI
“ MAJU BERSAMA ”
DESA TOLOTOYON KECAMATAN PINOLOSIAN
Tanggal 08 September 2014

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
TANDA TANGAN
1.
HANIRA PAPUTUNGAN
SANGADI
TOLOTOYON

2.
HAJIRUN PAPUTUNGAN
BPD
TOLOTOYON

3.
HAJIM MAKALALAG
KET.KELOMPOK
TOLOTOYON

4.
R.L. MOKOAGOW
SEKERTARIS
TOLOTOYON

5.
A.MAKALALAG
BENDAHARA
TOLOTOYON

6.
GUNAWAN SUGEHA
ANGGOTA
TOLOTOYON

7.
AHONG PAPUTUNGAN
ANGGOTA
TOLOTOYON

8.
YAMBAT MOKOAGOW
ANGGOTA
TOLOTOYON

9.
BASRIN ADOE
ANGGOTA
TOLOTOYON

10.
HUTU BUSRA
ANGGOTA
TOLOTOYON

11.
AMAT TENDANGIN
ANGGOTA
TOLOTOYON

12.
IWAN HUNTUA
ANGGOTA
TOLOTOYON

13.
HALIM BUSRA
ANGGOTA
TOLOTOYON

14.
NUJUL MOKOAGOW
ANGGOTA
TOLOTOYON

15.
NOU
ANGGOTA
TOLOTOYON

16.
OTEN
ANGGOTA
TOLOTOYON

17.
JAKI OLII
ANGGOTA
TOLOTOYON

18.
SUMARTO PAPUTUNGAN
PROBIS PEMERINTAHAN
TOLOTOYON

19.
SOERADI RASYID
PROBIS PEMBANGUNAN
TOLOTOYON

20.
HERMANDA ASIKING
PROBIS UMUM
TOLOTOYON

21.
LEYDA POTABUGA
PPL
TOLOTOYON

22.
SONNY F.R ROMPAS
KOODINATOR BP3K
TOLOTOYON






MENGTAHUI,
SANGADI TOLOTOYON





HANIRA PAPUTUNGAN
TOLOTOYON, 08 SEPTEMBER 2014
KETUA KELOMPOK






HAJIM MAKALALAG





DAFTAR NAMA-NAMA PENGURUS/ANGGOTA
DAN JUMLAH LUASAN AREAL PERSAWAHAN KELOMPOK TANI
“ MAJU BERSAMA ”
DESA TOLOTOYON KECAMATAN PINOLOSIAN


NO
NAMA
JABATAN
LUAS (Ha)
TANDA TANGAN
1.
Hajim Makalalag
Ket.Kelompok
0,5

2.
R.L. Mokoagow
Sekertaris
0,5

3.
A.Makalalag
Bendahara
0,5

6.
Gunawan Sugeha
Anggota
0,5

7.
Ahong Paputungan
Anggota
0,5

8.
Yambat Mokoagow
Anggota
0,5

9.
Basrin Adoe
Anggota
1

10.
Hutu Busra
Anggota
1

11.
Amat Tendangin
Anggota
0,5

12.
Iwan Huntua
Anggota
0,5

13.
Halim Busra
Anggota
0,5

14.
Nujul Mokoagow
Anggota
0,5

15.
Nou
Anggota
0,5

16.
Oten
Anggota
0,5

17.
Jaki Olii
Anggota
0,5

JUMLAH
8,5






MENGTAHUI,
SANGADI TOLOTOYON





HANIRA PAPUTUNGAN
TOLOTOYON, 08 SEPTEMBER 2014
KETUA KELOMPOK






HAJIM MAKALALAG




BERITA ACARA

REVITALISASI PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI
( MAJU BERSAMA )
DESA TOLOTOYON
KECAMATAN PINOLOSIAN
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN

Pada hari ini Senin tanggal Delapan September tahun dua ribu empat belas di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan , telah terbentuk kelompok tani Padi melalui Revitalisasi kelompok dengan nama  “ MAJU BERSAMA ” dengan jenis usaha kelompok yaitu Budidaya Tanaman Padi pada lahan milik anggota sebanyak 15 ( lima belas ) orang.

Adapun revitalisasi pembentukan kelompok tersebut adalah melalui musyawarah dan mufakatseluruh anggota yang dihadiri oleh sangadi, Aparat Desa, dan Penyuluh Pertanian Lapangan, yang telah membentuk susunan pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara yang dipilih secara demokratis oleh seluruh anggota kelompok sekaligus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kelompok yang sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota kelompok.

Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ketua




Hajim Makalalag
Dibuat di  : Desa Tolooyon
Tanggal    : 08 September 2014

Sekretaris




R.L. Mokoagow

Mengetahui ;

Penyuluh Pertanian Lapangan
( PPL )




Leyda Potabuga


Sangadi Tolotoyon





Hanira Paputungan


PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
KECAMATAN PINOLOSIAN
DESA TOLOTOYON


BERITA ACARA
PENGUKUHAN KELOMPOK TANI
“MAJU BERSAMA”


Pada hari ini Senin tanggal  Delapan bulan September tahun dua ribu empat belas di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, telah di kukuhkan Kelompok Tani dengan nama “ Kelompok Tani Maju Bersama ” dengan jenis usaha kelompok yaitu tanam Padi pada lahan milik anggota dan keluarga anggota kelompok tani yang ada di bagian harapan bagian Timur ( Bunto ) Desa Tolotoyon, dengan jumlah anggota sebanyak 15 ( lima belas ) orang, jumlah sawah 8,5 Ha
Adapun pengukuhan ini dilaksanakan karena kelompok tersebut sudah melalui proses pembentukan kelompok yaitu telah menetapkan pengurus yang terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sudah menyusun anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok yang telah disetujui secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota kelompok yang didampingi oleh Petugas Penyuluh Pertanian sebagai Tim Penilai kemampuan kelompok. Untuk itu kepada kelompok tersebut sudah layak diberikan piagam pengukuhan Kelompok Kelas Pemula 
Dikukuhkan di      : Desa Tolotoyon
Pada Tanggal         : 08 September 2014

Dikukuhkan Oleh;
SANGADI TOLOTOYON





HANIRA PAPUTUNGAN
Demikian berita acara pengukuhan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI
MAJU BERSAMA

ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS KELOMPOK

Pasal 1
Nama Kelompok

Kelompok ini bernama Kelompok Tani Maju Bersama atau disingkat KTMB

Pasal 2
Bentuk Kelompok

Kelompok KT-MB berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui musyawarah.


Pasal 3
Waktu Pendirian

Kelompok KT-MB didirikan pada tanggal 09 September 2013 pada rapat musyawarah yang bertempat di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
BAB II
SIFAT,AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat

KT-MB adalah Kelompok Tani Maju Bersama yang bersifat meningkatkan ekonomi menuju kesejahteraan keluarga.

Pasal 5
Azas

Kelompok KT-MB berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 6
Tujuan

a.    Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara sesama anggota      
b.   Meningkatkan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program kerja kelompok.
c.    Mengembangkan kelompok KT-MB dengan peningkatan kesejahteraan moriil dan  materiil.
d.   Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak hukum.
e.    Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kelompok lain di bidang usaha.
f.     Mendorong dan mendukung serta membina anggota kelompok yang mempunyai   potensi untuk mengembangkan menjadi anggota yang mandiri.


BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Peran dan Fungsi

a.    KT-MB berperan sebagai piñata kehidupan profesi Anggota dengan fungsi kelompok dan pengembangan serta kerja sama anggota
  1. KT-MB berfungsi sebagai asilitator dalam merespon peningkatan kesejahtraan dan mefasilitasi dalam pengembangan ekonomi keluarga bagi anggota kelompok.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Macam Keanggotaan
a.    Seorang Penanggung Jawab kelompok
b.   Anggota pengurus
c.    Anggota biasa
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Kelompok

KT-MB terdiri dari pengurus di tingkat kelompok

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan Kelompok berasal dari :

a.    Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
b.   Hasil usaha bersama anggota kelompok.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota
Pasal 12
Pembubaran Kelompok
a.    Pembubaran kelompok hanya bisa dilakukan melalui suatu musyawarah anggota khusus untuk itu

b.   Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.




BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KT-MB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD ).






Ketua




Hajim Makalalag
Dibuat di  : Desa Tolooyon
Tanggal    : 08 September 2014

Sekretaris




R.L. Mokoagow

Mengetahui,

Koord.BP3K


Sonny F.R Rompas
NIP. 19590514 198803 1 010
                PPL


Leyda Potabuga
NIP. 19781213 200801 2 017
Ketua KTNA


Ir. Musanip Bonde


Disahkan Oleh;
Camat Pinolosian






ARSALAN MAKALALAG, S.Pd, MM
NIP.19701102 199303 1 001








ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan anggota kelompok :
a.     Seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok yang telah disahkan oleh pengurus atas persetujuan penanggung jawab kelompok.
b.   Seorang anggota yang diberikan kepercayaan oleh pengurus untuk melaksanakan program kerja kelompok
c.    Kelompok ini bernama Kelompok Tani Maju Bersama atau disingkat KTMB

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota

a.    Anggota
1.   Warga Negara Indonesia
2.   Menyatakan diri untuk menjadi anggota KT-MB
3.   Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.   Bersedia aktif mengikuti kegiatan KT-MB

Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota

Anggota biasa diterima oleh pengurus melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk menaati AD/ART KT-MB dan disahkan oleh penanggung jawab kelompok

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1.   Menjunjung tinggi dan menaati serta melaksanakan AD/ART dan semua pelaturan serta keputusan KT-MB
2.   Menghadiri rapat atas undangan pengurus KT-MB
3.   Mengikuti dan melaksanakan program kelompok

Pasal 5
Hak Anggota

a.     Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertayaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus, mengikuti kegiatan kelompok, Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
b.   Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diselenggarakan kelompok sesuai program kerja
c.    Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas kelompok apabila memenuhi :
(1) Ketentuan kelompok
(2) AD/ART
(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku


Pasal 6
Pemberhentian Anggota

Anggota dinyatakan berhenti atau hilang keanggotaannya apabila :
a.    Meninggal dunia
b.   Permintaan sendiri secara tertulis
c.    Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan kelompok atas persetujuan penanggung jawab kelompok

Pasal 7
Tata cara pemberhentian anggota

a.    Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus.
b.   Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan.
c.    Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan
d.   Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok, Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung atas persetujuan penanggung jawab kelompok

Pasal 8
Pembelaan

a.    Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus.
b.   Bila dipandang perlu, Anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada musyawarah anggota.
c.    Keputusan musyawarah dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus kelompok yang hadir dalam musyawarah

Pasal 9
Pengkaderan

a.    Dalam rangka menjaga kesinambungan kelompok perlu dibina kader-kader kepemimpinan KT-MB dengan ketentuan :
(1) Berasal dari pengurus dan anggota KT-MB
(2) Memenuhui persyaratan administrasi

b.    Kader-kader yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan criteria :
(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok
(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok
(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela

c.    Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART

BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Rapat Kerja Pengurus

a.    Rapat kerja pengurus adalah rapat kerja yang diselenggarakan dihadiri oleh seluruh pengurus
b.   Rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali
c.    Dalam keadaan luar biasa rapat kerja pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan mendapatkan persetujuan dari penanggung jawab kelompok
d.   Kewenangnan rapat kerja pengurus :
1)   Menilai pelaksanaan program kerja pengurus
2)   Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja pengurus
3)   Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok

Pasal 11
Musyawarah Anggota
  1. Musyawarah anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota
  2. Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
  3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan anggota serta mendapatkan persetujuan penanggung jawab kelompok
  4. Kewenangan musyawarah anggota :
1)   Mendapatkan dan menilai pelaksanaan program kerja pengurus serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
2)   Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok
3)   Memilih pengurus
4)   Menentukan program kerja

Pasal 12
Pengurus Kelompok

Pengurus KT-MB terdiri dari :
a.    Ketua           : Hajim Makalalag
b.   Sekertaris     : R.L. Mokoagow
c.    Bendahara   : A.Makalalag





Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus

Pengurus KT-MB dipilih untuk masa bhakti selama 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali

Pasal 14
Syarat Pengurus

a.    Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, Berprestasi, Dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kelompok
b.   Mampuh bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan kelompok
c.    Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelompok
d.   Sanggup bekerja aktif dalam kelompok

Pasal 15
Penggantian Pengurus Antar Waktu

Penggantian pengurus antar waktu ( PAW ) dalam masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus
a.    Meninggal dunia
b.   Berhenti atas permintaan sendiri
c.    Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok
d.   Diberhentikan secara tidak hormat

BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 16
Keputusan Kelompok

a.    Semua keputusan yang diambil dalam kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat
b.   Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, Maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak atau diserahkan kepada penaggung jawab kelompok
c.    Keputusan menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia


BAB V
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Kelompok

a.    Pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib dipertanggung jawabkan dalam forum rapat pengurus dan musyawarah anggota
b.   Uang hasil kegiatan dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 18

a.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus.
b.   Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan

a.       Setiap anggota KT-MB dianggap telah mengetahui isi dari AD dan ART
b.      Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja pengurus
c.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

BAB VIII
PENUTUP



a.       Perubahan anggaran dasar ini dilaksanakan oleh musyawarah anggota setelah mendapatkan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota kelompok tani
b.      Ketentuan–ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
c.       Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.




Ketua




Hajim Makalalag
Dibuat di  : Desa Tolooyon
Tanggal    : 08 September 2014

Sekretaris




R.L. Mokoagow

Mengetahui,

Koord.BP3K


Sonny F.R Rompas
NIP. 19590514 198803 1 010
                PPL


Leyda Potabuga
NIP. 19781213 200801 2 017
Ketua KTNA


Ir. Musanip Bonde


Disahkan Oleh;
Camat Pinolosian






ARSALAN MAKALALAG, S.Pd, MM
NIP.19701102 199303 1 001






CONTOH CAP KELOMPOK
 



Catatan   :

Syarat-syarat setelah kelompok terbentuk untuk mendapatkan Piagam/Sertifikat Kelompok   :

1.    Sekretariat Kelompok
2.    Papan Nama Kelompok
3.    Sanggar Tani Kelompok
4.    Rekening Kelompok
5.    NPWP Kelompok
6.    Buku Tamu
7.    Buku Kas Kelompok
8.    Buku Notulen Rapat
9.    Buku Agenda Surat Masuk
10. Buku daftar Barang Inventaris Kelompok
11. Rencana Usaha Kelompok  ( RUK )
12. Rencana Definitif Kelompok   (  RDK )
13. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
14. Pengurus Kelompok setiap saat harus ada koordinasi ..................