Selasa, 26 Mei 2015

Contoh Proposal Kelompok Tani


Surat Permohonan
No          :
Lamp      : 1 ( satu ) berkas
Perihal    : Permohonan Pendaftaran Kelompok Tani



Kepada
Yth,   Bapak Bupati Bolaang Mongondow Selatan
Cq. Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (BP4K)
Di –
Bolaang uki
 
Untuk meningkatkan produksi pertanian yang lebih efektif dan efisien demi kesejateraan kelompok tani dalam pembinaan,pendampingan dan pengelolaan usaha pertanian khususnya tanaman Padi dengan luas lahan   8,5 Ha, maka dengan ini kami memohon kiranya kelompok tani                       “ MAJU BERSAMA ” yang berada di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian didaftarkan sebagai Kelompok Tetap untuk mendapatkan program pendampingan dari instansi tehnik terkait.

Adapun berkas-berkas pembentukan kelompok  terlampir

Demikian permohonan pendaftaran kelompok ini kami buat, atas kebijakannya kami ucapkan terima kasih.


Tolotoyon, 08 September 2014

Pemohon
Kelompok Tani “ MAJU BERSAMA ”




HAJIM MAKALALAG
 

Tembusan
1.    Yth, Bapak Kepala Dinas  Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
2.    Yth, Koordinator BP3K Kecamatan Pinolosian
3.    Arsip









PROPOSAL

A.   LATAR BELAKANG

Kelompok Tani “ MAJU BERSAMA ” didirikan pada Tanggal 09 September 2013 dan di kukuhkan pada Tanggal 08 September Tahun 2014 yang berada di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah benar-benar sebagai kelompok tani yang sudah terbentuk dan bergerak dibidang kelompok usaha Tanaman Padi mempunyai lahan sendiri milik masing-masing anggota kelompok yang berjumlah 15 orang dengan luasan 8,5 Ha. Yang sampai dengan saat sekarang dalam pengelolaannya dilakukan secara swadaya oleh anggota kelompok.
Dalam rangka peningkatan produksi dan produktifitas tanaman Padi tersebut yang lebih efektif dan efisien demi kesejateraan kelompok dan keluarga petani dalam mengelolahnya perlu kiranya sarana dan prasarana penunjang serta pembinaan dan pendampingan melalui program dari instansi pemerintah terkait.

B.   TUJUAN DAN MAMFAAT
Adapun tujuan pendirian usaha kelompok tersebut karena adanya lokasi yang berpotensi untuk dijadikan usaha tersebut.
Mamfaat dari usaha pembentukan kelompok tersebut selain usaha pemenuhan kebutuhan pangan dan bisa menambah penghasilan bagi petani dan keluarga petani yang ingin maju dan sejaterah juga berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama, unit produksi yang berbasis agrobisnis.

C.   MASALAH
a.    Kurangnya modal bagi kelompok
b.    Tersedia lahan tapi belum dioptimalkan
c.    Kesulitan untuk mendapatkan benih unggul
d.    Masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang (Hand Tracktor)           Tujuan diadakannya pengadaan Traktor di lahan hamparan kelompok adalah:
1.    Tepatnya waktu pengolahan lahan sawah untuk tanam lebih serempak.
2.    Untuk menjadikan pengolahan lahan secara optimal.
3.    Meningkatnya produktivitas komoditi padi sawah.
4.    Untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian. 
5.       Meningkatkan efektivitas para petani dalam usaha tani.
6.    Meningkatkan pemerintah dalam pelaksanaan program pertanian terutama Peningkatan Produksi Beras Secara Nasional.
e.    Masih kurangnya pengetahuan tentang teknis dan pemeliharaan yang mengacu pada rekomendasi teknologi.






D.   PEMECAHAN MASALAH
Dengan keterbatasan dan kemampuan kelompok dalam mengatasi maslah tersebut perlu adanya permohonan bantuan kepada Pemerintah Daerah kiranya mendapatkan pembinaan dan pendampingan serta bantuan sarana dan prasarana pendukung berupa :
1.    Perlu adanya bantuan modal dari pihak ketiga ( Pemerintah atau Swasta )
2.    Perlu adanya perluasan lahan bagi kelompok
3.    Pengadaan benih-benih unggul
4.    Perlu adanya pupuk dan obat-obatan
5.    Perlu adanya pengadaan sarana dan prasarana penunjang ( Tracktor )
6.    Perlu adanya pembinaan dan pendampingan program oleh petugas tehnik

E.   PENUTUP
Sebagai bahan pertimbangannya, maka dengan ini kami lampirkan
1.    Daftar hadir pembentukan kelompok
2.    Berita acara pembentukan kelompok
3.    Daftar pengurus dan nama-nama anggota kelompok tani
4.    Dokumentasi lahan usaha kelompok
5.    Denah lokasi hamparan kelompok tani
6.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
7.    Dokumentasi pengukuhan kelompok
8.    Denah lokasi sekretariat kelompok
Demikian proposal ini kami buat dengan harapan kiranya dapat dipertimbangkan untuk mendapat bantuan.



Tolotoyon, 08 September 2014
Kelompok Tani “ MAJU BERSAMA ”

KETUA,




HAJIM MAKALALAG
 


DAFTAR HADIR PENGUKUHAN
KELOMPOK TANI
“ MAJU BERSAMA ”
DESA TOLOTOYON KECAMATAN PINOLOSIAN
Tanggal 08 September 2014

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
TANDA TANGAN
1.
HANIRA PAPUTUNGAN
SANGADI
TOLOTOYON

2.
HAJIRUN PAPUTUNGAN
BPD
TOLOTOYON

3.
HAJIM MAKALALAG
KET.KELOMPOK
TOLOTOYON

4.
R.L. MOKOAGOW
SEKERTARIS
TOLOTOYON

5.
A.MAKALALAG
BENDAHARA
TOLOTOYON

6.
GUNAWAN SUGEHA
ANGGOTA
TOLOTOYON

7.
AHONG PAPUTUNGAN
ANGGOTA
TOLOTOYON

8.
YAMBAT MOKOAGOW
ANGGOTA
TOLOTOYON

9.
BASRIN ADOE
ANGGOTA
TOLOTOYON

10.
HUTU BUSRA
ANGGOTA
TOLOTOYON

11.
AMAT TENDANGIN
ANGGOTA
TOLOTOYON

12.
IWAN HUNTUA
ANGGOTA
TOLOTOYON

13.
HALIM BUSRA
ANGGOTA
TOLOTOYON

14.
NUJUL MOKOAGOW
ANGGOTA
TOLOTOYON

15.
NOU
ANGGOTA
TOLOTOYON

16.
OTEN
ANGGOTA
TOLOTOYON

17.
JAKI OLII
ANGGOTA
TOLOTOYON

18.
SUMARTO PAPUTUNGAN
PROBIS PEMERINTAHAN
TOLOTOYON

19.
SOERADI RASYID
PROBIS PEMBANGUNAN
TOLOTOYON

20.
HERMANDA ASIKING
PROBIS UMUM
TOLOTOYON

21.
LEYDA POTABUGA
PPL
TOLOTOYON

22.
SONNY F.R ROMPAS
KOODINATOR BP3K
TOLOTOYON






MENGTAHUI,
SANGADI TOLOTOYON





HANIRA PAPUTUNGAN
TOLOTOYON, 08 SEPTEMBER 2014
KETUA KELOMPOK






HAJIM MAKALALAG





DAFTAR NAMA-NAMA PENGURUS/ANGGOTA
DAN JUMLAH LUASAN AREAL PERSAWAHAN KELOMPOK TANI
“ MAJU BERSAMA ”
DESA TOLOTOYON KECAMATAN PINOLOSIAN


NO
NAMA
JABATAN
LUAS (Ha)
TANDA TANGAN
1.
Hajim Makalalag
Ket.Kelompok
0,5

2.
R.L. Mokoagow
Sekertaris
0,5

3.
A.Makalalag
Bendahara
0,5

6.
Gunawan Sugeha
Anggota
0,5

7.
Ahong Paputungan
Anggota
0,5

8.
Yambat Mokoagow
Anggota
0,5

9.
Basrin Adoe
Anggota
1

10.
Hutu Busra
Anggota
1

11.
Amat Tendangin
Anggota
0,5

12.
Iwan Huntua
Anggota
0,5

13.
Halim Busra
Anggota
0,5

14.
Nujul Mokoagow
Anggota
0,5

15.
Nou
Anggota
0,5

16.
Oten
Anggota
0,5

17.
Jaki Olii
Anggota
0,5

JUMLAH
8,5






MENGTAHUI,
SANGADI TOLOTOYON





HANIRA PAPUTUNGAN
TOLOTOYON, 08 SEPTEMBER 2014
KETUA KELOMPOK






HAJIM MAKALALAG




BERITA ACARA

REVITALISASI PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI
( MAJU BERSAMA )
DESA TOLOTOYON
KECAMATAN PINOLOSIAN
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN

Pada hari ini Senin tanggal Delapan September tahun dua ribu empat belas di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan , telah terbentuk kelompok tani Padi melalui Revitalisasi kelompok dengan nama  “ MAJU BERSAMA ” dengan jenis usaha kelompok yaitu Budidaya Tanaman Padi pada lahan milik anggota sebanyak 15 ( lima belas ) orang.

Adapun revitalisasi pembentukan kelompok tersebut adalah melalui musyawarah dan mufakatseluruh anggota yang dihadiri oleh sangadi, Aparat Desa, dan Penyuluh Pertanian Lapangan, yang telah membentuk susunan pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara yang dipilih secara demokratis oleh seluruh anggota kelompok sekaligus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kelompok yang sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota kelompok.

Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ketua




Hajim Makalalag
Dibuat di  : Desa Tolooyon
Tanggal    : 08 September 2014

Sekretaris




R.L. Mokoagow

Mengetahui ;

Penyuluh Pertanian Lapangan
( PPL )




Leyda Potabuga


Sangadi Tolotoyon





Hanira Paputungan


PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
KECAMATAN PINOLOSIAN
DESA TOLOTOYON


BERITA ACARA
PENGUKUHAN KELOMPOK TANI
“MAJU BERSAMA”


Pada hari ini Senin tanggal  Delapan bulan September tahun dua ribu empat belas di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, telah di kukuhkan Kelompok Tani dengan nama “ Kelompok Tani Maju Bersama ” dengan jenis usaha kelompok yaitu tanam Padi pada lahan milik anggota dan keluarga anggota kelompok tani yang ada di bagian harapan bagian Timur ( Bunto ) Desa Tolotoyon, dengan jumlah anggota sebanyak 15 ( lima belas ) orang, jumlah sawah 8,5 Ha
Adapun pengukuhan ini dilaksanakan karena kelompok tersebut sudah melalui proses pembentukan kelompok yaitu telah menetapkan pengurus yang terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sudah menyusun anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok yang telah disetujui secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota kelompok yang didampingi oleh Petugas Penyuluh Pertanian sebagai Tim Penilai kemampuan kelompok. Untuk itu kepada kelompok tersebut sudah layak diberikan piagam pengukuhan Kelompok Kelas Pemula 
Dikukuhkan di      : Desa Tolotoyon
Pada Tanggal         : 08 September 2014

Dikukuhkan Oleh;
SANGADI TOLOTOYON





HANIRA PAPUTUNGAN
Demikian berita acara pengukuhan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI
MAJU BERSAMA

ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS KELOMPOK

Pasal 1
Nama Kelompok

Kelompok ini bernama Kelompok Tani Maju Bersama atau disingkat KTMB

Pasal 2
Bentuk Kelompok

Kelompok KT-MB berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui musyawarah.


Pasal 3
Waktu Pendirian

Kelompok KT-MB didirikan pada tanggal 09 September 2013 pada rapat musyawarah yang bertempat di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
BAB II
SIFAT,AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat

KT-MB adalah Kelompok Tani Maju Bersama yang bersifat meningkatkan ekonomi menuju kesejahteraan keluarga.

Pasal 5
Azas

Kelompok KT-MB berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 6
Tujuan

a.    Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara sesama anggota      
b.   Meningkatkan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program kerja kelompok.
c.    Mengembangkan kelompok KT-MB dengan peningkatan kesejahteraan moriil dan  materiil.
d.   Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak hukum.
e.    Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kelompok lain di bidang usaha.
f.     Mendorong dan mendukung serta membina anggota kelompok yang mempunyai   potensi untuk mengembangkan menjadi anggota yang mandiri.


BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Peran dan Fungsi

a.    KT-MB berperan sebagai piñata kehidupan profesi Anggota dengan fungsi kelompok dan pengembangan serta kerja sama anggota
  1. KT-MB berfungsi sebagai asilitator dalam merespon peningkatan kesejahtraan dan mefasilitasi dalam pengembangan ekonomi keluarga bagi anggota kelompok.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Macam Keanggotaan
a.    Seorang Penanggung Jawab kelompok
b.   Anggota pengurus
c.    Anggota biasa
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Kelompok

KT-MB terdiri dari pengurus di tingkat kelompok

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan Kelompok berasal dari :

a.    Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
b.   Hasil usaha bersama anggota kelompok.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota
Pasal 12
Pembubaran Kelompok
a.    Pembubaran kelompok hanya bisa dilakukan melalui suatu musyawarah anggota khusus untuk itu

b.   Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.




BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KT-MB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD ).






Ketua




Hajim Makalalag
Dibuat di  : Desa Tolooyon
Tanggal    : 08 September 2014

Sekretaris




R.L. Mokoagow

Mengetahui,

Koord.BP3K


Sonny F.R Rompas
NIP. 19590514 198803 1 010
                PPL


Leyda Potabuga
NIP. 19781213 200801 2 017
Ketua KTNA


Ir. Musanip Bonde


Disahkan Oleh;
Camat Pinolosian






ARSALAN MAKALALAG, S.Pd, MM
NIP.19701102 199303 1 001








ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan anggota kelompok :
a.     Seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok yang telah disahkan oleh pengurus atas persetujuan penanggung jawab kelompok.
b.   Seorang anggota yang diberikan kepercayaan oleh pengurus untuk melaksanakan program kerja kelompok
c.    Kelompok ini bernama Kelompok Tani Maju Bersama atau disingkat KTMB

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota

a.    Anggota
1.   Warga Negara Indonesia
2.   Menyatakan diri untuk menjadi anggota KT-MB
3.   Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.   Bersedia aktif mengikuti kegiatan KT-MB

Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota

Anggota biasa diterima oleh pengurus melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk menaati AD/ART KT-MB dan disahkan oleh penanggung jawab kelompok

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1.   Menjunjung tinggi dan menaati serta melaksanakan AD/ART dan semua pelaturan serta keputusan KT-MB
2.   Menghadiri rapat atas undangan pengurus KT-MB
3.   Mengikuti dan melaksanakan program kelompok

Pasal 5
Hak Anggota

a.     Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertayaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus, mengikuti kegiatan kelompok, Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
b.   Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diselenggarakan kelompok sesuai program kerja
c.    Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas kelompok apabila memenuhi :
(1) Ketentuan kelompok
(2) AD/ART
(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku


Pasal 6
Pemberhentian Anggota

Anggota dinyatakan berhenti atau hilang keanggotaannya apabila :
a.    Meninggal dunia
b.   Permintaan sendiri secara tertulis
c.    Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan kelompok atas persetujuan penanggung jawab kelompok

Pasal 7
Tata cara pemberhentian anggota

a.    Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus.
b.   Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan.
c.    Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan
d.   Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok, Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung atas persetujuan penanggung jawab kelompok

Pasal 8
Pembelaan

a.    Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus.
b.   Bila dipandang perlu, Anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada musyawarah anggota.
c.    Keputusan musyawarah dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus kelompok yang hadir dalam musyawarah

Pasal 9
Pengkaderan

a.    Dalam rangka menjaga kesinambungan kelompok perlu dibina kader-kader kepemimpinan KT-MB dengan ketentuan :
(1) Berasal dari pengurus dan anggota KT-MB
(2) Memenuhui persyaratan administrasi

b.    Kader-kader yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan criteria :
(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok
(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok
(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela

c.    Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART

BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Rapat Kerja Pengurus

a.    Rapat kerja pengurus adalah rapat kerja yang diselenggarakan dihadiri oleh seluruh pengurus
b.   Rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali
c.    Dalam keadaan luar biasa rapat kerja pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan mendapatkan persetujuan dari penanggung jawab kelompok
d.   Kewenangnan rapat kerja pengurus :
1)   Menilai pelaksanaan program kerja pengurus
2)   Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja pengurus
3)   Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok

Pasal 11
Musyawarah Anggota
  1. Musyawarah anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota
  2. Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
  3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan anggota serta mendapatkan persetujuan penanggung jawab kelompok
  4. Kewenangan musyawarah anggota :
1)   Mendapatkan dan menilai pelaksanaan program kerja pengurus serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
2)   Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan kelompok
3)   Memilih pengurus
4)   Menentukan program kerja

Pasal 12
Pengurus Kelompok

Pengurus KT-MB terdiri dari :
a.    Ketua           : Hajim Makalalag
b.   Sekertaris     : R.L. Mokoagow
c.    Bendahara   : A.Makalalag





Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus

Pengurus KT-MB dipilih untuk masa bhakti selama 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali

Pasal 14
Syarat Pengurus

a.    Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, Berprestasi, Dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kelompok
b.   Mampuh bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan kelompok
c.    Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelompok
d.   Sanggup bekerja aktif dalam kelompok

Pasal 15
Penggantian Pengurus Antar Waktu

Penggantian pengurus antar waktu ( PAW ) dalam masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus
a.    Meninggal dunia
b.   Berhenti atas permintaan sendiri
c.    Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok
d.   Diberhentikan secara tidak hormat

BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 16
Keputusan Kelompok

a.    Semua keputusan yang diambil dalam kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat
b.   Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, Maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak atau diserahkan kepada penaggung jawab kelompok
c.    Keputusan menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia


BAB V
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Kelompok

a.    Pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib dipertanggung jawabkan dalam forum rapat pengurus dan musyawarah anggota
b.   Uang hasil kegiatan dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 18

a.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus.
b.   Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan

a.       Setiap anggota KT-MB dianggap telah mengetahui isi dari AD dan ART
b.      Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja pengurus
c.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

BAB VIII
PENUTUP



a.       Perubahan anggaran dasar ini dilaksanakan oleh musyawarah anggota setelah mendapatkan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota kelompok tani
b.      Ketentuan–ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
c.       Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.




Ketua




Hajim Makalalag
Dibuat di  : Desa Tolooyon
Tanggal    : 08 September 2014

Sekretaris




R.L. Mokoagow

Mengetahui,

Koord.BP3K


Sonny F.R Rompas
NIP. 19590514 198803 1 010
                PPL


Leyda Potabuga
NIP. 19781213 200801 2 017
Ketua KTNA


Ir. Musanip Bonde


Disahkan Oleh;
Camat Pinolosian






ARSALAN MAKALALAG, S.Pd, MM
NIP.19701102 199303 1 001






CONTOH CAP KELOMPOK
 



Catatan   :

Syarat-syarat setelah kelompok terbentuk untuk mendapatkan Piagam/Sertifikat Kelompok   :

1.    Sekretariat Kelompok
2.    Papan Nama Kelompok
3.    Sanggar Tani Kelompok
4.    Rekening Kelompok
5.    NPWP Kelompok
6.    Buku Tamu
7.    Buku Kas Kelompok
8.    Buku Notulen Rapat
9.    Buku Agenda Surat Masuk
10. Buku daftar Barang Inventaris Kelompok
11. Rencana Usaha Kelompok  ( RUK )
12. Rencana Definitif Kelompok   (  RDK )
13. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
14. Pengurus Kelompok setiap saat harus ada koordinasi ..................