Surat Permohonan
No :
Lamp : 1
( satu ) berkas
Perihal :
Permohonan Pendaftaran Kelompok Tani
Kepada
Yth, Bapak
Bupati Bolaang Mongondow Selatan
Cq.
Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (BP4K)
Di –
Bolaang
uki
|
Untuk
meningkatkan produksi pertanian yang lebih efektif dan efisien demi
kesejateraan kelompok tani dalam pembinaan,pendampingan dan pengelolaan usaha
pertanian khususnya tanaman Padi dengan luas lahan 8,5 Ha, maka dengan ini kami memohon kiranya
kelompok tani “
MAJU BERSAMA ” yang berada di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian didaftarkan
sebagai Kelompok Tetap untuk
mendapatkan program pendampingan dari instansi tehnik terkait.
Adapun
berkas-berkas pembentukan kelompok
terlampir
Demikian permohonan
pendaftaran kelompok ini kami buat, atas kebijakannya kami ucapkan terima
kasih.
Tolotoyon,
08 September 2014
Pemohon
Kelompok Tani “ MAJU
BERSAMA ”
HAJIM MAKALALAG
|
Tembusan
1.
Yth,
Bapak Kepala Dinas Pertanian dan
Peternakan
Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan
2.
Yth,
Koordinator BP3K Kecamatan Pinolosian
3.
Arsip
PROPOSAL
A.
LATAR
BELAKANG
Kelompok Tani “ MAJU BERSAMA ” didirikan pada
Tanggal 09 September 2013 dan di kukuhkan pada Tanggal 08 September Tahun 2014
yang berada di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan adalah benar-benar sebagai kelompok tani yang sudah terbentuk dan
bergerak dibidang kelompok usaha Tanaman Padi mempunyai lahan sendiri milik
masing-masing anggota kelompok yang berjumlah 15 orang dengan luasan 8,5 Ha.
Yang sampai dengan saat sekarang dalam pengelolaannya dilakukan secara swadaya
oleh anggota kelompok.
Dalam rangka peningkatan produksi dan
produktifitas tanaman Padi tersebut yang lebih efektif dan efisien demi
kesejateraan kelompok dan keluarga petani dalam mengelolahnya perlu kiranya
sarana dan prasarana penunjang serta pembinaan dan pendampingan melalui program
dari instansi pemerintah terkait.
B.
TUJUAN
DAN MAMFAAT
Adapun tujuan pendirian usaha kelompok tersebut
karena adanya lokasi yang berpotensi untuk dijadikan usaha tersebut.
Mamfaat dari usaha pembentukan kelompok tersebut
selain usaha pemenuhan kebutuhan pangan dan bisa menambah penghasilan bagi
petani dan keluarga petani yang ingin maju dan sejaterah juga berfungsi sebagai
kelas belajar, wahana kerja sama, unit produksi yang berbasis agrobisnis.
C.
MASALAH
a.
Kurangnya
modal bagi kelompok
b.
Tersedia
lahan tapi belum dioptimalkan
c.
Kesulitan
untuk mendapatkan benih unggul
d.
Masih
kurangnya sarana dan prasarana penunjang (Hand
Tracktor) Tujuan
diadakannya pengadaan Traktor di lahan hamparan kelompok adalah:
1.
Tepatnya
waktu pengolahan lahan sawah untuk tanam lebih serempak.
2.
Untuk
menjadikan pengolahan lahan secara optimal.
3.
Meningkatnya
produktivitas komoditi padi sawah.
4.
Untuk
meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
5.
Meningkatkan
efektivitas para petani dalam usaha tani.
6.
Meningkatkan
pemerintah dalam pelaksanaan program pertanian terutama Peningkatan Produksi
Beras Secara Nasional.
e.
Masih
kurangnya pengetahuan tentang teknis dan pemeliharaan yang mengacu pada
rekomendasi teknologi.
D.
PEMECAHAN
MASALAH
Dengan keterbatasan dan kemampuan kelompok dalam
mengatasi maslah tersebut perlu adanya permohonan bantuan kepada Pemerintah
Daerah kiranya mendapatkan pembinaan dan pendampingan serta bantuan sarana dan
prasarana pendukung berupa :
1.
Perlu
adanya bantuan modal dari pihak ketiga ( Pemerintah atau Swasta )
2.
Perlu
adanya perluasan lahan bagi kelompok
3.
Pengadaan
benih-benih unggul
4.
Perlu
adanya pupuk dan obat-obatan
5.
Perlu
adanya pengadaan sarana dan prasarana penunjang ( Tracktor )
6.
Perlu
adanya pembinaan dan pendampingan program oleh petugas tehnik
E.
PENUTUP
Sebagai
bahan pertimbangannya, maka dengan ini kami lampirkan
1.
Daftar
hadir pembentukan kelompok
2.
Berita
acara pembentukan kelompok
3.
Daftar
pengurus dan nama-nama anggota kelompok tani
4.
Dokumentasi
lahan usaha kelompok
5.
Denah
lokasi hamparan kelompok tani
6.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
7.
Dokumentasi
pengukuhan kelompok
8.
Denah
lokasi sekretariat kelompok
Demikian proposal ini
kami buat dengan harapan kiranya dapat dipertimbangkan untuk mendapat bantuan.
Tolotoyon,
08 September 2014
Kelompok Tani “ MAJU
BERSAMA ”
KETUA,
HAJIM MAKALALAG
|
DAFTAR HADIR PENGUKUHAN
KELOMPOK TANI
“ MAJU
BERSAMA ”
DESA TOLOTOYON KECAMATAN
PINOLOSIAN
Tanggal 08 September 2014
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA
TANGAN
|
1.
|
HANIRA PAPUTUNGAN
|
SANGADI
|
TOLOTOYON
|
|
2.
|
HAJIRUN PAPUTUNGAN
|
BPD
|
TOLOTOYON
|
|
3.
|
HAJIM MAKALALAG
|
KET.KELOMPOK
|
TOLOTOYON
|
|
4.
|
R.L. MOKOAGOW
|
SEKERTARIS
|
TOLOTOYON
|
|
5.
|
A.MAKALALAG
|
BENDAHARA
|
TOLOTOYON
|
|
6.
|
GUNAWAN SUGEHA
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
7.
|
AHONG PAPUTUNGAN
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
8.
|
YAMBAT MOKOAGOW
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
9.
|
BASRIN ADOE
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
10.
|
HUTU BUSRA
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
11.
|
AMAT TENDANGIN
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
12.
|
IWAN HUNTUA
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
13.
|
HALIM BUSRA
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
14.
|
NUJUL MOKOAGOW
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
15.
|
NOU
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
16.
|
OTEN
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
17.
|
JAKI OLII
|
ANGGOTA
|
TOLOTOYON
|
|
18.
|
SUMARTO PAPUTUNGAN
|
PROBIS PEMERINTAHAN
|
TOLOTOYON
|
|
19.
|
SOERADI RASYID
|
PROBIS PEMBANGUNAN
|
TOLOTOYON
|
|
20.
|
HERMANDA ASIKING
|
PROBIS UMUM
|
TOLOTOYON
|
|
21.
|
LEYDA POTABUGA
|
PPL
|
TOLOTOYON
|
|
22.
|
SONNY F.R ROMPAS
|
KOODINATOR BP3K
|
TOLOTOYON
|
MENGTAHUI,
SANGADI TOLOTOYON
HANIRA
PAPUTUNGAN
|
TOLOTOYON, 08 SEPTEMBER 2014
KETUA KELOMPOK
HAJIM
MAKALALAG
|
DAFTAR NAMA-NAMA
PENGURUS/ANGGOTA
DAN JUMLAH LUASAN AREAL
PERSAWAHAN KELOMPOK TANI
“ MAJU
BERSAMA ”
DESA TOLOTOYON KECAMATAN
PINOLOSIAN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
LUAS
(Ha)
|
TANDA
TANGAN
|
1.
|
Hajim Makalalag
|
Ket.Kelompok
|
0,5
|
|
2.
|
R.L. Mokoagow
|
Sekertaris
|
0,5
|
|
3.
|
A.Makalalag
|
Bendahara
|
0,5
|
|
6.
|
Gunawan Sugeha
|
Anggota
|
0,5
|
|
7.
|
Ahong Paputungan
|
Anggota
|
0,5
|
|
8.
|
Yambat Mokoagow
|
Anggota
|
0,5
|
|
9.
|
Basrin Adoe
|
Anggota
|
1
|
|
10.
|
Hutu Busra
|
Anggota
|
1
|
|
11.
|
Amat Tendangin
|
Anggota
|
0,5
|
|
12.
|
Iwan Huntua
|
Anggota
|
0,5
|
|
13.
|
Halim Busra
|
Anggota
|
0,5
|
|
14.
|
Nujul Mokoagow
|
Anggota
|
0,5
|
|
15.
|
Nou
|
Anggota
|
0,5
|
|
16.
|
Oten
|
Anggota
|
0,5
|
|
17.
|
Jaki Olii
|
Anggota
|
0,5
|
|
JUMLAH
|
8,5
|
MENGTAHUI,
SANGADI TOLOTOYON
HANIRA
PAPUTUNGAN
|
TOLOTOYON, 08 SEPTEMBER 2014
KETUA KELOMPOK
HAJIM
MAKALALAG
|
BERITA ACARA
REVITALISASI PEMBENTUKAN
KELOMPOK TANI
( MAJU BERSAMA )
DESA TOLOTOYON
KECAMATAN PINOLOSIAN
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SELATAN
Pada
hari ini Senin tanggal Delapan September tahun dua ribu empat belas di Desa
Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan , telah
terbentuk kelompok tani Padi melalui Revitalisasi kelompok dengan nama “ MAJU BERSAMA ” dengan jenis usaha kelompok
yaitu Budidaya Tanaman Padi pada lahan milik anggota sebanyak 15 ( lima belas )
orang.
Adapun
revitalisasi pembentukan kelompok tersebut adalah melalui musyawarah dan
mufakatseluruh anggota yang dihadiri oleh sangadi, Aparat Desa, dan Penyuluh
Pertanian Lapangan, yang telah membentuk susunan pengurus yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris,Bendahara yang dipilih secara demokratis oleh seluruh anggota
kelompok sekaligus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kelompok
yang sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota kelompok.
Demikian
berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ketua
Hajim
Makalalag
|
Dibuat di : Desa Tolooyon
Tanggal : 08 September 2014
Sekretaris
R.L.
Mokoagow
|
Mengetahui ;
|
|
Penyuluh Pertanian Lapangan
( PPL )
Leyda
Potabuga
|
Sangadi Tolotoyon
Hanira
Paputungan
|
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SELATAN
KECAMATAN PINOLOSIAN
DESA
TOLOTOYON
BERITA
ACARA
PENGUKUHAN
KELOMPOK TANI
“MAJU
BERSAMA”
Pada hari ini Senin tanggal
Delapan bulan September tahun dua ribu
empat belas di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan, telah di kukuhkan Kelompok Tani dengan nama “ Kelompok Tani Maju
Bersama ” dengan jenis usaha kelompok yaitu tanam Padi pada lahan milik anggota
dan keluarga anggota kelompok tani yang ada di bagian harapan bagian Timur (
Bunto ) Desa Tolotoyon, dengan jumlah anggota sebanyak 15 ( lima belas ) orang,
jumlah sawah 8,5 Ha
Adapun pengukuhan ini
dilaksanakan karena kelompok tersebut sudah melalui proses pembentukan kelompok
yaitu telah menetapkan pengurus yang terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
sudah menyusun anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok yang telah
disetujui secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota kelompok yang
didampingi oleh Petugas Penyuluh Pertanian sebagai Tim Penilai kemampuan
kelompok. Untuk itu kepada kelompok tersebut sudah layak diberikan piagam
pengukuhan Kelompok Kelas Pemula
Dikukuhkan di : Desa Tolotoyon
Pada Tanggal : 08 September 2014
Dikukuhkan
Oleh;
SANGADI
TOLOTOYON
HANIRA PAPUTUNGAN
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI
MAJU BERSAMA
ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS KELOMPOK
Pasal 1
Nama Kelompok
Kelompok ini bernama Kelompok Tani Maju Bersama atau
disingkat KTMB
Pasal 2
Bentuk Kelompok
Kelompok KT-MB berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui musyawarah.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Kelompok KT-MB didirikan pada tanggal 09 September 2013 pada rapat musyawarah yang bertempat di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
BAB II
SIFAT,AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat
KT-MB adalah Kelompok Tani Maju Bersama yang bersifat meningkatkan ekonomi menuju kesejahteraan keluarga.
Pasal 5
Azas
Kelompok KT-MB berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan
a.
Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antara sesama anggota
b. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam melaksanakan
program kerja kelompok.
c. Mengembangkan kelompok KT-MB dengan peningkatan
kesejahteraan moriil dan materiil.
d. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan
hak hukum.
e. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Kelompok lain
di bidang usaha.
f.
Mendorong dan mendukung serta membina anggota kelompok yang mempunyai
potensi untuk mengembangkan menjadi anggota yang mandiri.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Peran dan Fungsi
a.
KT-MB berperan sebagai piñata kehidupan profesi Anggota dengan fungsi
kelompok dan pengembangan serta kerja sama anggota
- KT-MB berfungsi sebagai asilitator dalam merespon peningkatan kesejahtraan dan mefasilitasi dalam pengembangan ekonomi keluarga bagi anggota kelompok.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Macam Keanggotaan
a. Seorang Penanggung Jawab kelompok
b. Anggota pengurus
c. Anggota biasa
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Kelompok
KT-MB terdiri dari pengurus di tingkat kelompok
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 10
Kekayaan Kelompok berasal dari :
a. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
b. Hasil usaha bersama anggota kelompok.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota
Pasal 12
Pembubaran Kelompok
a.
Pembubaran kelompok hanya bisa dilakukan melalui suatu musyawarah anggota
khusus untuk itu
b.
Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok diserahkan pada hasil
keputusan musyawarah anggota.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KT-MB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD ).
Ketua
Hajim Makalalag
|
Dibuat di : Desa Tolooyon
Tanggal : 08 September 2014
Sekretaris
R.L. Mokoagow
|
||
Mengetahui,
|
|||
Koord.BP3K
Sonny F.R Rompas
NIP. 19590514 198803 1 010
|
PPL
Leyda Potabuga
NIP. 19781213 200801 2 017
|
Ketua KTNA
Ir. Musanip Bonde
|
|
Disahkan Oleh;
Camat Pinolosian
ARSALAN MAKALALAG, S.Pd, MM
NIP.19701102
199303 1 001
|
|||
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan anggota kelompok :
a. Seseorang yang
telah mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok yang telah disahkan oleh
pengurus atas persetujuan penanggung jawab kelompok.
b. Seorang anggota yang diberikan kepercayaan oleh
pengurus untuk melaksanakan program kerja kelompok
c. Kelompok ini bernama Kelompok Tani Maju Bersama atau
disingkat KTMB
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
a. Anggota
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota KT-MB
3.
Mengisi dan menandatangai surat persetujuan bersedia mengikuti dan menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.
Bersedia aktif mengikuti kegiatan KT-MB
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
Anggota biasa diterima oleh pengurus melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk menaati AD/ART KT-MB dan disahkan oleh penanggung jawab kelompok
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi dan menaati serta melaksanakan
AD/ART dan semua pelaturan serta keputusan KT-MB
2. Menghadiri rapat atas undangan pengurus KT-MB
3. Mengikuti dan melaksanakan program kelompok
Pasal 5
Hak Anggota
a. Anggota biasa
berhak untuk mengajukan pendapat, Usulan atau pertayaan baik lisan maupun
tertulis kepada pengurus, mengikuti kegiatan kelompok, Memilih dan dipilih
sebagai pengurus kelompok
b. Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah
atau mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diselenggarakan kelompok sesuai
program kerja
c. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan
pembelaan dalam melaksanakan tugas kelompok apabila memenuhi :
(1) Ketentuan kelompok
(2) AD/ART
(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku
(1) Ketentuan kelompok
(2) AD/ART
(3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota dinyatakan berhenti atau hilang keanggotaannya apabila :
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri secara tertulis
c. Diberhentikan oleh pengurus setelah terbukti berbuat
hal-hal yang merugikan kelompok atas persetujuan penanggung jawab kelompok
Pasal 7
Tata cara pemberhentian anggota
a. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat
dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus.
b. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian
sementara oleh pengurus setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3
(tidak) kali dengan jarak waktu masing-masing satu bulan.
c. Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan
pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitas kembali atau mengusulkan
pemberhentian tetap apabila tidak menunjukan perubahan kearah perbaikan
d. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam kelompok,
Pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung atas persetujuan penanggung
jawab kelompok
Pasal 8
Pembelaan
a. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela
diri dihadapan rapat pleno pengurus.
b. Bila dipandang perlu, Anggota yang dikenakan
pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada musyawarah anggota.
c. Keputusan musyawarah dapat membatalkan atau memperkuat
tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut
memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
pengurus kelompok yang hadir dalam musyawarah
Pasal 9
Pengkaderan
a. Dalam rangka menjaga kesinambungan kelompok perlu
dibina kader-kader kepemimpinan KT-MB dengan ketentuan :
(1) Berasal dari pengurus dan anggota KT-MB
(2) Memenuhui persyaratan administrasi
(1) Berasal dari pengurus dan anggota KT-MB
(2) Memenuhui persyaratan administrasi
b. Kader-kader
yang akan dipromosikan telah diseleksi dengan criteria :
(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok
(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok
(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela
(1) Memiliki prestasi, Dedikasi dan loyalitas terhadap kelompok
(2) Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan kelompok
(3) Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela
c. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri
sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Rapat Kerja Pengurus
a. Rapat kerja pengurus adalah rapat kerja yang
diselenggarakan dihadiri oleh seluruh pengurus
b. Rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya dilaksanakan 3
(tiga) bulan sekali
c. Dalam keadaan luar biasa rapat kerja pengurus dapat
dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan mendapatkan persetujuan dari
penanggung jawab kelompok
d. Kewenangnan rapat kerja pengurus :
1)
Menilai pelaksanaan program kerja pengurus
2)
Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja pengurus
3)
Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau
perkembangan kelompok
Pasal 11
Musyawarah Anggota
- Musyawarah anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota
- Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
- Dalam keadaan luar biasa musyawarah anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usulan pengurus dan anggota serta mendapatkan persetujuan penanggung jawab kelompok
- Kewenangan musyawarah anggota :
1) Mendapatkan dan menilai pelaksanaan program kerja
pengurus serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan
selanjutnya
2) Membahas issu-issu yang dianggap penting untuk
kelangsungan atau perkembangan kelompok
3) Memilih pengurus
4) Menentukan program kerja
Pasal 12
Pengurus Kelompok
Pengurus KT-MB terdiri dari :
a. Ketua : Hajim Makalalag
b. Sekertaris : R.L.
Mokoagow
c. Bendahara : A.Makalalag
Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus
Pengurus KT-MB dipilih untuk masa bhakti selama 5 (lima) tahun dapat
dipilih kembali
Pasal 14
Syarat Pengurus
a.
Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang
baik, Berprestasi, Dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap
kelompok
b. Mampuh bekerja sama secara kolektif dan mampu
meningkatkan serta mengembangkan peranan kelompok
c. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelompok
d.
Sanggup bekerja aktif dalam kelompok
Pasal 15
Penggantian Pengurus Antar Waktu
Penggantian pengurus antar waktu ( PAW ) dalam masa jabatan dimungkinkan
karena ada pengurus
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak aktif mengikuti kegiatan kelompok
d. Diberhentikan secara tidak hormat
BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 16
Keputusan Kelompok
a.
Semua keputusan yang diambil dalam kelompok dilakukan secara musyawarah dan
mufakat
b. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak
berhasil, Maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak atau diserahkan
kepada penaggung jawab kelompok
c.
Keputusan menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Kelompok
a. Pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib
dipertanggung jawabkan dalam forum rapat pengurus dan musyawarah anggota
b. Uang hasil kegiatan dapat digunakan untuk biaya
operasional kelompok dan kesejahteraan anggota
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 18
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya
dapat dilakukan melalui musyawarah anggota yang diselenggarakan pengurus.
b. Dalam hal kelompok dibubarkan, maka kekayaan kelompok
diserahkan pada hasil keputusan musyawarah anggota.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan
a. Setiap anggota KT-MB dianggap telah mengetahui isi
dari AD dan ART
b.
Perselisihan dalam penafsiran AD dan ART ini diputuskan oleh rapat kerja
pengurus
c. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini dimuat dalam pelaturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan ini.
BAB VIII
PENUTUP
a.
Perubahan anggaran dasar ini dilaksanakan oleh musyawarah anggota setelah
mendapatkan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota kelompok tani
b.
Ketentuan–ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan keduanya merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan
c.
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak mendapatkan pengesahan dari pejabat
yang berwenang.
Ketua
Hajim Makalalag
|
Dibuat di : Desa Tolooyon
Tanggal : 08 September 2014
Sekretaris
R.L. Mokoagow
|
||
Mengetahui,
|
|||
Koord.BP3K
Sonny F.R Rompas
NIP. 19590514 198803 1 010
|
PPL
Leyda Potabuga
NIP. 19781213 200801 2 017
|
Ketua KTNA
Ir. Musanip Bonde
|
|
Disahkan Oleh;
Camat Pinolosian
ARSALAN MAKALALAG, S.Pd, MM
NIP.19701102
199303 1 001
|
|||
CONTOH CAP KELOMPOK
|
Catatan :
Syarat-syarat
setelah kelompok terbentuk untuk mendapatkan Piagam/Sertifikat Kelompok :
1. Sekretariat Kelompok
2. Papan Nama Kelompok
3. Sanggar Tani Kelompok
4. Rekening Kelompok
5. NPWP Kelompok
6. Buku Tamu
7. Buku Kas Kelompok
8. Buku Notulen Rapat
9. Buku Agenda Surat Masuk
10. Buku daftar Barang
Inventaris Kelompok
11. Rencana Usaha
Kelompok ( RUK )
12. Rencana Definitif
Kelompok ( RDK )
13. Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok
14. Pengurus Kelompok
setiap saat harus ada koordinasi ..................
Sblumnya Mohon izin memperkenalkan diri, saya irwansyah pemuda kec. Rantau bayur kab. banyuasin prov. Sumsel, jika berkenan untuk dapat menerima bimbingan sekaligus mencontoh dalam hal memebentuk, mengembangkan kelompok tani terimakasih
BalasHapusSalam kenal
HapusSalam sukses petani Indonesia, saya Eslon Sinaga asal dusun Sippan kecamatan pematang silimakuta kabupaten Simalungun Sumut, saya mohon bimbingan dan arahan untuk membentuk kelompok tani di dusun saya, pertanian di sini meliputi tanaman muda sayur mayur dan tanaman tua seperti jeruk dan nenas, dulu katanya sudah ada kelompok tani tetapi tidak berjalan baik, jadi saya ingin membentuk kembali, atas arahan dan bimbingannya saya ucapkan terimakasih
BalasHapusSaya minta file Nya
BalasHapusIjin copy
BalasHapusizin kopi bang
BalasHapus